Hikmah Ibadah Haji ,Zakat ,dan Wakaf Dalam kehidupan

Assalammualaikum wr.wb

Nama : Varesa Kinanti
Kelas : X MIA 3
Mata Pelajaran : Pendidikan Agama Islam
Guru Pembimbing : Rizka Susilawati, M. Pd
Asal Sekolah : SMAN 1 kabupaten Tangerang
Hari, Tanggal : Selasa, 17 Maret 2020



Halo teman-teman!
Kembali lagi di blog saya,Kali ini saya akan memberikan sedikit pengetahuan tentang "Hikmah ibadah haji ,zakat dan wakaf dalam kehidupan sehari-hari " semoga bermanfaat!

1. Haji


A. Pengertian Haji
Menurut bahasa : menyengaja atau menuju. Maksudnya yaitu sengaja mengunjungi baitullah (Ka'bah) untuk melakukan ibadah kepada Allah Swt. Pada waktu tertentu dan dengan cara tertentu dengan baik.

Menurut istilah : Haji adalah sengaja mengunjungi ka'bah dengan niat beribadah pada waktu tertentu dengan syarat dan dengan cara tertentu Haji juga,diartikan menyengaja ke Mekkah untuk menunaikan ibadah thawaf, Sa'i, wukuf di Arafah dan menunaikan rangkaian manasik dalam rangka memenuhi perintah Allah Swt. Dan mencari Ridhonya.

B. Hukum Haji 
Haji merupakan rukun Islam yang kelima. Hukum melaksanakan ibadah haji adalah wajib bagi yang mampu melaksanakannya, Bagaimana dijelaskan dalam Al-quran surat Ali Imran ayat 97. Allah Swt. Berfirman:
فِيهِ آيَاتٌ بَيِّنَاتٌ مَقَامُ إِبْرَاهِيمَ ۖ وَمَنْ دَخَلَهُ كَانَ آمِنًا ۗ وَلِلَّهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلًا ۚ وَمَنْ كَفَرَ فَإِنَّ اللَّهَ غَنِيٌّ عَنِ الْعَالَمِينَ


Artinya:
Padanya terdapat tanda-tanda yang nyata, (di antaranya) maqam Ibrahim; barangsiapa memasukinya (Baitullah itu) menjadi amanlah dia; mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah. Barangsiapa mengingkari (kewajiban haji), maka sesungguhnya Allah Maha Kaya (tidak memerlukan sesuatu) dari semesta alam. (Q.S.Ali Imran/3:97).
Kewajiban haji adalah sekali dalam seumur hidup Apabila ada yang melaksanakan Haji lebih dari sekali ,maka hukumnya sunah hal ini didasarkan pada hadis Nabi Muhammad yang diriwayatkan oleh Ibnu Abbas ra.
C. Syarat dan Rukun Haji
Syarat Haji terbagi ke dalam dua bagian yaitu syarat wajib haji dan syarat sah Haji. Syarat sah haji adalah perbuatan-perbuatan yang harus dipenuhi sebelum ibadah haji dilaksanakan titik Apabila syaratnya tidak terpenuhi gugurlah kewajiban Haji seseorang. Para ulama sepakat bahwa syarat Haji wajib adalah sebagai berikut:
  • Islam
  • Berakal (tidak gila)
  • Baligh
  • Ada muhrimnya
  • Mampu dalam segala hal (misalnya dalam hal biaya, kesehatan,keamanan, dan nafkah bagi keluarga yang di tinggalkan).
Syarat sah haji adalah sebagai berikut:
  • Islam
  • Baligh
  • Berakal
  • Merdeka.
Adapun rukun haji adalah perbuatan yang harus dilaksanakan ataupun dikerjakan sewaktu melaksanakan ibadah haji Titik maka apabila ditinggalkan ibadah hajinya tidak sah. Adapun rukun haji adalah sebagai berikut.


1) Ihram

Ihram adalah berniat mengerjakan Ibadah Haji atau umrah yang ditandai dengan mengenakan pakaian yang berwarna putih. Ibadah haji dan umroh harus diawali dengan ihram apabila dengan sengaja jamaah miqat tanpa ihram ,maka harus kembali ke salah satu miqot untuk berihram apabila jamaah telah berihram, maka sejak itu berlaku semua larangan ihram sampai tahallul.

2) Wukuf

Wukuf ,yaitu hadir di padang arafah pada tanggal 9 Djulhijjah dari tergelincirnya matahari hingga terbenam. Wukuf adalah bentuk pengasingan dari yang merupakan gambaran bagaimana kelak manusia di kumpulkan di padang Mahsyah. Wukuf di arafah merupakan saat yang tepat untul mawas diri,merenungi  atas seperti yang pernah di lakukan, memyesali dan bertaubat atas segala dosa yang di kerjakan,serta memikirkan seperti yang akan di lakukan untuk menjadi muslim yang taat kepada allah swt.

3) Thawaf

Thawaf adalah berputar mengelilingi ka'bah dan di lakukan secara berlawanan dengan jarum jam dengan posisi ka'bah di sebelah kiri badan. Thawaf di mulai di hajar aswad pula, di lakukan sebanyal 7 kali putaran.
Para ulama sepakat bahwa thawaf ada tiga macam, yaitu: 

  1. Thawaf Qudun, yaitu thawaf yang di lakukan ketika jamaah haji baru tiba di mekkah.
  2. Thawaf Ifadha, yaitu thawaf yang di lakukan pada hari qurban setelah melontar jumrah aqabah. Inilah thawaf yang wajib di lakukan pada waktu haji. Apabila di tinggalkan, maka hajinya batal.
  3. Thawaf Wada', yaitu thawaf perpisahan baji jamaah yang akan meninggalkan mekah.
Adapun Thawaf Sunnah adalah Thawaf yang di lakukan kapan saja sesuai dengan kemampuan jamaah.
Syarat sah Thawaf
Syarat sah Thawaf adalah:

  1. Niat
  2. Menutup aurat
  3. Suci dari hadas
  4. Di lakukan sebanyak 7 kali putaran
  5. Di mulai dan di akhiri di hajar aswad
  6. Posisi ka'bah di sebelah kiri orang yang berthawaf
  7. Di laksanakan di dalam Masjidil Haram

4) Sa'i
Sa'i adalah berlari-lari kecil antara bukit shofa dan bukit marwah sebanyak tuju kali yang di mulai dari bukit shafa dan berakhir di bukit Marwah. Sa'i di lakukan setelah pelaksanaan ibadah thawaf.
Syarat sa'i
Syarat sa'i adalah:

  1. Di lakukan sebanyak 7 kali putaran
  2. Di lakukan setelah thawaf ifadhah atau setelah thawaf qudum,
  3. Menjelajahi secara sempurna jarak sofa-Marwah dan Marwah-Sofa
  4. Di lakukan di tempat sa'i

5) Thallul

Thallul adalah mencukur atau memotong rambut kepala sebagian atau seluruh minimal tiga helai rambut. Thallul di lakukan setelah melontar jumrah aqbah pada tanggal 10 Dzulhijjah, yang di sebut dengan thallul awwal. Setalah jammah melakukan thallul awal di larang haji kembali di bolehlan kecuali berhubungan suami istri. Thallul tsani di lakukan setelah thawaf dan sa'i

6) Tertib
Tertib yaitu berurutan dalam pelaksanaan mulai ihram hingga tahallul.

D. Jenis haji
  1. Haji Tamattu' adala haji yang dilakukan setelah umrah lebih dahulu, yaitu berniat ihram untuk umrah di miqat nya pada bulan-bulan haji. Setelah selesai melaksanakan rangkaian ibadah umrah, kemudian tahallul (dengan memotong rambut atau menghabisinya) dari ihram. Untuk haji, berihram di Mekkah pada tanggal 8 Dzulhijjah, jadi ada jarak waktu beberapa hari antara umrah yang dilakukan dengan haji yang dilakukan sesudahnya.

  1. Haji  Qiran, adalah niat melaksanakan ihram untuk umrah dan haji secara bersamaan sejak dari miqat, atau niat ihram untuk umrah lalu memasukkan niat untuk haji sebelum memulai tawaf umrah. Jadi, orang yang berhaji tetap dalam keadaaan ihram sampai melempar jumrah pada hari raya Idul Adha (10 Dzulhijjah) kemudian mencukur rambut. Pada haji ini, pelaksana akan terkena denda jika melanggar syarat berhaji seperti orang yang melaksanakan haji Tamattu’, yakni menyembelih seekor domba atau kambing sebagai dam.

  1. Haji Ifrad, adalah niat ihram untuk haji saja sejak dari miqat dan tetap dalam keadaaan ihram sampai melempar jumrah pada hari raya Idul Adha, dan mencukur rambut. Tidak ada denda dalam pelaksanaan haji seperti ini.

E. Keutamaan haji
  1. Haji Termasuk Salah Satu Amalan Yang Utama
Haji merupakan salah satu amalan yang utama (afdhal), sebagaimana jawaban Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika ditanya tentang amalan yang paling afdhal. Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu berkata;
سُئِلَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – أَىُّ الأَعْمَالِ أَفْضَلُ قَالَ « إِيمَانٌ بِاللَّهِ وَرَسُولِهِ » . قِيلَ ثُمَّ مَاذَا قَالَ « جِهَادٌ فِى سَبِيلِ اللَّهِ » . قِيلَ ثُمَّ مَاذَا قَالَ « حَجٌّ مَبْرُورٌ »
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ditanya, “Amalan apa yang paling afdhal?” Beliau menjawab, “Beriman kepada Allah dan Rasul-Nya.” Ada yang bertanya lagi, “Kemudian apa lagi?” Beliau menjawab, “Jihad di jalan Allah.” Ada yang bertanya kembali, “Kemudian apa lagi?” “Haji mabrur”, jawabnya.” (HR. Bukhari)
Dalam hadits ini haji yang mabrur disetarakan dengan iman dan jihad. Tentu ini merupakan bukti akan mulia dan utamanya ibadah haji.
  1. Haji Menghapus Kesalahan dan Dosa
Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu mengatakan bahwa  ia mendengar Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
مَنْ حَجَّ لِلَّهِ فَلَمْ يَرْفُثْ وَلَمْ يَفْسُقْ رَجَعَ كَيَوْمِ وَلَدَتْهُ أُمُّهُ
Barangsiapa yang melaksanakan ibadah haji karena Allah, kemudian dia tidak mengucapkan kata-kata yang keji atau kotor serta tidak berbuat kefasikan, maka dia akan kembali bersih (dari dosa-dosa) seperti hari ketika dia dilahirkan oleh ibunya.” (HR. Al-Bukhari dan Muslim).
Orang yang kembali dari haji seolah baru dilahirkan oleh ibunya, karena dengan haji dosa-dosa dan kesalahannya diampuni oleh Allah. Di  dalam Shahih Muslim disebutkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam berkata kepada ‘Amr bin Al-‘Ash radhiyallahu ‘anhu;
وأن الحج يهدم ما كان قبله
dan  bahwasanya haji menghapus dosa-dosa (kejelekan) yang telah lalu.” (HR. Muslim)
Dalam hadits lain yang diriwayatkan oleh Ibnu Mas’ud, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda;
تَابِعُوْا بَيْنَ الْحَجِّ وَالْعُمْرَةِ فَإِنَّهُمَا يَنْفِيَانِ الْفَقْرَ وَالذُّنُوْبِ كَمَا يَنْفِى الْكِيْرُ حَبَثَ الْحَدِيْدِ وَالذَّهَبِ وَالْفِضَّةِ
“Ikutilah antara ibadah haji dan umrah, karena keduanya akan menghilangkan kefakiran dan berbagai dosa sebagaimana alat pandai besi menghilangkan kotoran yang ada pada besi, emas dan perak”.
  1. Balasan Surga Bagi Yang Hajinya Mabrur
Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu mengatakan, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
وَالْحَجُّ الْمَبْرُورُ لَيْسَ لَهُ جَزَاءٌ إِلاَّ الْجَنَّةُ
Dan haji mabrur tidak ada balasan yang pantas baginya selain surga.” (HR. Bukhari  dan Muslim).
Menurut Imam An Nawawi rahimahullah , makna ‘tidak ada balasan yang pantas baginya selain surga’,  adalah bahwasanya balasan bagi haji mabrur tidak cukup jika pelakunya hanya dihapuskan sebagian kesalahannya. Bahkan ia memang pantas untuk masuk surga.” (Syarh Shahih Muslim, 9/119).
Seorang yang melaksanakan ibadah haji dapat meraih haji mabrur bila (1) Haji yang dikerjakannya tegak di atas prinsip ikhlas dan ittiba’. Artinya ia berhaji Lillahi Ta’ala, mengharap wajah Allah semata, dan mengikuti petunjuk Rasul dalam tata cara hajinya, sebagai pengejawantahan dari perintah Rasul,”khudzu ‘anni manasikakum, ikuilah tataca cara berhajiku”.  (2) Setelah haji ia makin shaleh baik secara ritual personal, maupun secara sosial. Jabir bin Abdullah radhiyallahu ‘anhu meriwayatkan bahwa Rasullah pernah ditanya tentang haji mabrur. Beliau bersabda; “Memberi makanan dan berbicara yang baik; ith ‘amuth tha’am wa thibul kalam”. (HR. Ahmad, Thabrani, Baihaqi, dan Hakim, serta dishahihkan oleh Syekh Al-Albani).

  1. Haji Merupakan Jihad Bagi Wanita
Haji juga merapakan amalan yang setara dengan jihad bagi wanita Muslimah. Ummul Mu’minin ‘Aiysah radhiyallahu ‘anha berkata kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam;
يَا رَسُولَ اللَّهِ ، نَرَى الْجِهَادَ أَفْضَلَ الْعَمَلِ ، أَفَلاَ نُجَاهِدُ قَالَ « لاَ ، لَكِنَّ أَفْضَلَ الْجِهَادِ حَجٌّ مَبْرُورٌ »
Wahai Rasulullah, kami memandang bahwa jihad adalah amalan yang paling afdhol. Apakah  kami harus berjihad?” “Tidak. Jihad yang paling utama (bagi wanita)adalah haji mabrur.” (HR. Bukhari).
Dalam lanjutan hadits tersebut ‘Aisyah Radhiyallahu ‘anha mengatakan, “Aku tidak pernah meninggalkan haji semenjak mendengar hal itu dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam”. (HR. Bukhari)
Dan dalam hadits lain  dari Abu Hurairah radhiallaahu anhu, Rasulullah Shalallaahu alaihi wasalam , bersabda:
جِهَادُ الْكَبِيْرِ وَالضَّعِيْفِ وَالْمَرْأَةِ الْحَجُّ وَالْعُمْرَةُ
Jihad  bagi orang yang tua, orang yang lemah dan wanita adalah haji dan umrah.” (HR. An-Nasai)
  1. Haji Dapat Menghilangkan Kefakiran
‘Abdullah bin Mas’ud radhiallaahu anhu  meriwayatkan, Rasulullah Shalallaahu alaihi wasalam bersabda:
تَابِعُوْا بَيْنَ الْحَجِّ وَالْعُمْرَةِ فَإِنَّهُمَا يَنْفِيَانِ الْفَقْرَ وَالذُّنُوْبِ كَمَا يَنْفِى الْكِيْرُ حَبَثَ الْحَدِيْدِ وَالذَّهَبِ وَالْفِضَّةِ وَلَيْسَ لِلْحَجَّةِ الْمَبْرُوْرَةِ ثَوَابٌ إِلاَّ الْجَنَّةَ وَمَا مِنْ مُؤْمِنٍ يَظَلُّ يَوْمَهُ مُحْرِمًا إِلاَّ غَابَتِ الشَّمْسُ بِذُنُوْبِهِ
Ikutilah antara ibadah haji dan umrah, karena keduanya akan menghilangkan kefakiran dan berbagai dosa sebagaimana alat pandai besi menghilangkan kotoran yang ada pada besi, emas dan perak. Dan tiada balasan bagi haji yang mabrur kecuali Surga, tidaklah seorang mukmin dalam kesehariannya berada dalam keada-an ihram, melainkan matahari terbenam dengan membawa dosa-dosanya.”

2. Zakat


A. Pengertian Zakat
    Zakat menurut bahasa artinya tumbuh, suci dan berkah. Menurut istilah, zakat adalah pemberian yang wajib diberikan dari harta tertentu menurut sifat sifat dan ukuran kepada golongan tertentu. 

B. Hukum Zakat
      Zakat ditetapkan wajib karena terdapat dalam rukun islam.

    وَأَقِيمُوا الصَّلَاةَ وَآتُوا الزَّكَاةَ وَارْكَعُوا مَعَ الرَّاكِعِينَ

Artinya: " Dan dirikanlah shalat, tunaikan lah zakat dan ruku' lah beserta orang orang yang ruku' " (Q.s al baqarah 2:43)


C. Syarat dan rukun zakat 
1) Syarat zakat yang berhubungan dengan subjek atau pelaku:

  • Islam
  • Merdeka
  • Baligh
  • Berakal
2) Syarat berhubungan dengan jenis harta 

  • Milik penuh. Artinya penuhnya pemilikan, bahwa kekayaan itu harus berada dalam kontrol dan dalam kekuasaan yang memiliki.
  • Berkembang. Artinya harta itu berkembang baik secara alami berdasarkan sunatullah maupun bertambah karena ikhtiarbmanusia.
  • Mencapai Nisab. Artinya mencapai jumlah minimal yang wajib di keluarkan xakatnya.
  • Lebih dari kebutuhan pokok. Artinya harta yang di miliki orleh seseorang itu melebihi kebutuhan pokok yang di perlukan oleh diri dan keluarganya untuk hidup wajar sebagai manusia.
  • Bebas Hutang. Artinya harta yang di miliki oleh seseorang itu bersih dari hutang.
  • Berlaku setahun / Haul. Artinya sesuatu milik di katakan genap setahun menurut al-Jazali dalam kitabnya Tanyinda al-Haqa'iq syarh Kanzu Daqa'iq, yakni genap satu tahun di miliki. 
D. Hukmah dan keutamaan ibadah Zakat 



خُذْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِمْ بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْ ۖ إِنَّ صَلَاتَكَ سَكَنٌ لَهُمْ ۗ وَاللَّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ


Artinya:
Ambillah zakat dari harta mereka, guna membersihkan dan menyucikan mereka, dan berdoalah untuk mereka. Sesungguhnya doamu itu (menumbuhkan) ketenteraman jiwa bagi mereka. Allah Maha Mendengar, Maha Mengetahui.(Q.s At taubah 9:103)

Zakat bertujuan untuk membersihkan mereka(pemilik harta) dari penyakit kikir dan serakah sifat sifat tercela serta kejam terhadal fakir miskin, orang orang yang tidak mempunyai harta dan sifat sifat hina lainnya. 


3. Wakaf


B. Pengertian Wakaf

        Secara bahasa, wakaf berasal dari bahasa Arab yang berarti menahan (al- habs) dan mencegah (al-man’u). Artinya menahan untuk dijual, dihadiahkan, atau diwariskan. Berdasarkan istilah syar’i wakaf adalah ungkapan yang diartikan penahanan harta milik seseorang kepada orang lain atau kepada lembaga dengan cara menyerahkan benda yang
sifatnya kekal kepada masyarakat untuk diambil manfaatnya.

B. Hukum Wakaf

        Wakaf hukumnya sunnah. namun, bagi pemberi wakaf (wakif) merupakan amaliah sunnah yang sangat besar manfaatnya. Mengapa dikatakan amaliah sunnah yang sangat besar? Karena bagi wakif merupakan śadaqah jariyah. Wakaf adalah perbuatan terpuji dan sangat dianjurkan dalam Islam.

Berikut dalil tentang ibadah wakaf.

لَنْ تَنَالُوا الْبِرَّ حَتّٰى تُنْفِقُوْا مِمَّا تُحِبُّوْنَ ۗوَمَا تُنْفِقُوْا مِنْ شَيْءٍ فَاِنَّ اللّٰهَ بِهٖ عَلِيْمٌ

Artinya:
“Kamu tidak akan memperoleh kebajikan, sebelum kamu menginfakkan sebagian harta yang kamu cintai. Dan apapun yang
kamu infakkan, tentang hal itu sungguh, Allah Swt. Maha Mengetahui”.
(QS.Āli‘Imrān/3:92 )

Dan ada juga hadis Rasulullah saw. riwayat oleh Bukhari dan Muslim.


إِذَا مَاتَ الْإِنْسَانُ انْقَطَعَ عَنْهُ عَمَلُهُ إِلَّا مِنْ ثَلَاثَةٍ إِلَّا مِنْ صَدَقَةٍ جَارِيَةٍ أَوْ عِلْمٍ يُنْتَفَعُ بِهِ أَوْ وَلَدٍ صَالِحٍ يَدْعُو لَهُ


Artinya:
“Dari Abu Hurairah bahwa Rasulullah saw. bersabda, “Apabila seseorang meninggal, maka amalannya terputus kecuali tiga perkara sedekah jariyah, ilmu yang bermanfaat, atau anak saleh yang mendoakannya.”. (H.R. Bukhari dan Muslim).

C. Rukun dan Syarat Wakaf
Rukun wakaf ada empat, yaitu sebagai berikut.

1) Orang yang berwakaf (al-wakif), dengan syarat-syarat sebagai berikut.
a) memiliki penuh harta itu,
b) berakal,
c) Baligh,
d) bertindak secara hukum (rasyid).

2) Benda yang diwakafkan (al-mauquf), syarat-syaratnya.
a) barang yang diwakafkan itu harus barang yang berharga.
b) harta yang diwakafkan harus diketahui kadarnya,
c) harta yang diwakafkan harus miliki oleh orang yang berwakaf (wakif).
d) harta harus berdiri sendiri.

3) Orang yang menerima manfaat wakaf (almauquf’alaihi) atau sekelompok orang/badan hukum diberi tugas mengurus dan menerima barang wakaf (nair) tersebut.

Orang yang menerima wakaf diklasifikasikan menjadi dua, yaitu sebagai berikut.

a) Tertentu (mu’ayyan), artinya orang yang menerima wakaf jelas jumlahnya.
b) Tidak tertentu (gairamu’ayyan), artinya berwakaf itu tidak ditentukan kriterianya secara rinci. Seperti untuk orang fakir, orang miskin, tempat ibadah, makam, dan lain-lain.

D. Lafaz atau ikrar wakaf (sighat)

syarat-syaratnya adalah sebagai berikut.

a) ucapan ikrar wakaf harus mengandung kata-kata yang menunjukkan kekalnya (ta’bid), tidak sah wakaf jika ucapannya dengan batas waktu tertentu.
b) Ucapan ikrar wakaf dapat direalisasikan segera (tanjiz), tanpa disangkutkan, atau digantungkan kepada syarat tertentu.
c) Ucapan ikarar wakaf bersifat pasti.
d) Ucapan ikarar wakaf tidak diikuti oleh syarat yang membatalkan.

E. Hikmah dan keutamaan wakaf

        Ibadah wakaf memiliki keutamaan yang banyak sekali. Namun demikian, wakaf merupakan amal ibadah yang belum banyak dilakukan oleh kaum
muslimin. Hal ini disebabkan wakaf tersebut berupa harta benda yang dicintai. Seperti tanah, bangunan, atau benda lainnya. Jika seorang muslim mengetahui betapa besar pahala yang akan diraihnya dengan berwakaf, maka boleh jadi kaum muslimin akan berbondong-bondong melakukan wakaf meskipun hanya sekedar satu meter tanah.

        Salah satu keutamaan wakaf bahwa ia akan dicatat dan dihitung sebagai amal jariyah yang pahalanya akan terus mengalir meskipun orang yang mewakafkannya meninggal dunia. Artinya, pemberi wakaf akan tetap menerima pahala selama wakafnya dimanfaatkan oleh orang lain.

F. Harta Wakaf dan Pemanfaatan wakaf

         Harta benda wakaf terdiri atas dua macam, yaitu benda tidak bergerak dan benda bergerak.

1) Wakaf benda tidak bergerak

Wakaf benda tidak bergerak mencakup hal-hal berikut.
a) Hak atas tanah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, baik yang sudah maupun yang belum terdaftar.
b) Bangunan atau bagian bangunan yang berdiri di atas tanah.
c) Tanaman dan benda lain yang berkaitan dengan tanah.
d) Hak milik atas satuan rumah susun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

2) Wakaf benda bergerak

Wakaf benda bergerak mencakup hal-hal berikut.
a) Wakaf uang dilakukan oleh Lembaga Keuangan Syari’ah yang ditunjuk oleh Menteri Agama.
b) Logam mulia, yaitu logam dan batu mulia yang memiliki manfaat jangka panjang.
c) Surat berharga.
d) Kendaraan.
e) Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI).
f) Hak sewa seperti wakaf bangunan dalam bentuk rumah.


G. Prinsip-Prinsip Pengelolaan Wakaf

        Prinsip-prinsip pengelolaan wakaf adalah sebagai berikut.
  • Seluruh harta benda wakaf harus diterima sebagai sumbangan dari wakif dengan status wakaf sesuai dengan syariah.
  • Wakaf dilakukan tanpa batas waktu.
  • Wakif mempunyai kebebasan memilih tujuan sebagaimana yang diperkenankan oleh syariah.
  • Jumlah harta wakaf tetap utuh dan hanya keuntungannya saja yang akan dibelanjakan untuk tujuan-tujuan yang telah ditentukan oleh wakif.
  • Wakif dapat meminta keseluruhan keuntungannya untuk tujuan-tujuan yang telah ditentukan.

Itu dia penjelasan tentang haji, zakat dan wakaf yang bisa saya pahami. Semoga dapat bermanfaat buat kalian semua. Terima kasih sudah membacanya semoga sehat selalu. Sampai jumpa 


Wasallammualaikum Wr.Wb

Komentar

Posting Komentar